Show simple item record

dc.contributor.authorSILALAHI, AGUM PANGKU RAJA
dc.date.accessioned2023-11-28T06:27:58Z
dc.date.available2023-11-28T06:27:58Z
dc.date.issued2023-11-28
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9511
dc.description.abstractKonsumen merupakan pihak yang rentan dalam kegiatan ekonomi. Untuk itu pencegahan dampak berbahaya yang berpotensi dialami konsumen dapat dicegah dengan memberikan informasi yang akurat terhadap konsumen melalui label atau promosi. Perlindungan konsumen melalui hukum pidana sering diabaikan, terutama perbuatan peneraan label dan promosi yang tidak sesuai dengan kondisi produk. Padahal dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sudah diatur mengenai ketentuan pidana bagi perbuatan Pelaku usaha yang tidak memberikan informasi dengan benar kepada konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen produk yang tidak sesuai dengan label & promosi diatur dalam Pasal 204 dan 205 KUHP dan secara khusus diatur dalam Pasal 8, 9 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa pertanggungjawaban Pelaku usaha secara pidana yang terdapat dalam studi putusan Nomor 81/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Mdn, yaitu berupa pertanggungjawaban secara pidana dan/atau sebagaimana yang diatur dalam Pasal 62 dan 63 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.en_US
dc.subjectLabel & promosi,en_US
dc.subjectKonsumen,en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK YANG TIDAK SESUAI DENGAN LABEL & PROMOSIen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor : Nomor 205/Pid.Sus/2022/PN Pbr)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record