dc.description.abstract | Asimilasi merupakan adanya dua Kebudayaan atau lebih yang ada di dalam Masyarakat, sehingga dapat memunculkan Budaya yang baru lagi. Pemberian Asimilasi terhadap Narapidana dan Anak diharapkan mampu mengembalikan Narapidana untuk dapat berbaur dan beradaptasi dengan Masyarakat pada umumnya dengan memberikan rasa Keadilan.
Jenis Penelitian ini bersifat Normatif - Empiris yang bersifat kualitatif, karena penggabungan antara pendekatan hukum normative dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normative (Undang-Undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 1 angka 4, “Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana didalam kehidupan masyarakat. Pemberian asimilasi kepada warga Binaan Pemasyarakatan diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, sedangkan peraturan teknis diatur didalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. | en_US |