dc.description.abstract | Perkebunan merupakan salah satu sub sektor strategis yang secara ekonomi dan sosial budaya memainkan peranan penting dalam Pembangunan sosial. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku yang secara tidak sah menguasai lahan perkebunan perusahaan swasta, dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan kepada pelaku yang secara tidak sah menguasai lahan perkebunan perusahaan swasta. Penelitian ini dilakukan dengan metode analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Adapun bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dikaitkan dalam Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2020/PN Stb.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa yang didakwa dengan dakwaan alternatif dalam Putusan Nomor 959/Pid.Sus/2020/PN Stb adalah tepat, yang tujuannya untuk memberi pilihan kepada hakim untuk menerapkan hukum yang lebih tepat dengan memilih dakwaan alternatif yang dipandang unsur-unsur lebih jelas terbukti. Terdakwa tidak dapat meyakini dan tidak memiliki surat kepemilikan lahan tersebut, sehingga terdakwa dapat dihukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana. | en_US |