Show simple item record

dc.contributor.authorPAKPAHAN, PRANCISCUS MARSELINUS
dc.date.accessioned2023-11-28T05:29:05Z
dc.date.available2023-11-28T05:29:05Z
dc.date.issued2023-11-28
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9502
dc.description.abstractPenelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasaan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur, serta untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku seksual anak di bawah umur menurut hukum positif Indonesia (Studi putusan Nomor : I0.Pid.Sus-Anak.2020.PN.Kdi) memiliki rumusan masalah. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasaan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur, dan bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku seksual anak di bawah umur menurut hukum positif Indonesia (Studi putusan Nornor I0.Pid.Sus-Anak2020.PN.Kdi). Metode penulisan dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian normatif atau disebut library research (penelitian kepustakaan). Penelitian hukum yang dilakukandengan cara meneliti menggunakan bahan pustaka.sumber bahanhukum bahan hukum sebagai bahan penelitian diambil dari bahan kepustakaan yangberupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perudang-undangan, yurisprudensi dan perjanjian internasional bahanhukum sekunder terdiri dari buku-buku teks, jurna-ljurnal hukum serta kamus hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasaan seksual yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Perlindungan hukurn terhadap korban tindak pidana persetubuhan anak diaturdalam UU No. 35 tahun 2014. Dalam hal ini anak yang menjadi korban diberikan perlindungan baik berupa bantuan medis, rehabilitasi-psikologi, hak atas restitusi hak atas kompensasi, atau ganti rugi, serta pengaturan sanksi kepada anak sebagai pelakutindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (Studi putusan Nomor:10.Pid.Sus-Anak.2020.PN.Kdi), anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (Studi putusan Nomor 10/Pid.SusAnak/2020/PN Kdi). Sanksi kepada anak (pelaku) ARYA OKTORIANSYAH Alias ARYA Bin YASBIN dengan pidana "Pernbinaan dalam Lembaga" di LPKA Kelas II Kendari selama IO (sepuluh) Bulan dan pelatihan kerja di LPKA Kelas II Kendari selama 3 (tiga) bulan.en_US
dc.subjectPerlindungan Hukum,en_US
dc.subjectKekerasan Seksual,Anak di Bawah Umuren_US
dc.titlePERLINDUNGAN KORBAN ANAK YANG MENGALAMI TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN SEKSUAL YANG DILAKUKAN ANAKen_US
dc.title.alternative(STUDI PUTUSAN N0.10/ Pid.Sus-Anak /2020/PN. Kdi)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record