dc.description.abstract | Tindak Pidana Pengoplosan atau Pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur dalam Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU Migas pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalahgunakan BBM yang sanksi pidananya diatur dalamasal 55 UU Migas. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Turut Serta Menyalahgunakan Niaga Liquefied Petroleum Gas Dari Subsidi Ke Non Subsidi (Studi Putusan No.308/Pid.Sus/2021/Pn/Pgp) Dan Bagaimana dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Tindak Pidana Pengoplosan Gas Bersubsidi Ke Non Subsidi (Putusan No.308/Pid.Sus/2021/Pn/Pgp).
Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis
normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Adapun penelitian bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No.308/Pid.Sus/2021/Pn/Pgp.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Putusan Nomor
308/Pid.Sus/2021/Pn/Pgp, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana Terhadap para terdakwa Yang Melakukan pengoplosan gas LPG Untuk Mendapatkan Keuntungan, terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun
2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pidana penjara masing-masing selama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 (empat) bulan. | en_US |