dc.description.abstract | Salah satu bentuk tindak pidana dalam bidang pajak yang sagat umum terjadi adalah perlawanan pajak. Dimana pada dasarnya perlawanan pajak ini dapat dikategorikan berdasarkan perlawana pajak yang bersifat aktif dan perlawanan pajak yang bersifat pasif. Sederhananya perlawanan pajak secara aktif dapat dikatakan sebagai semua tindakan yang secara langsung ditujukan dengan maksud untuk menghindari pajak. Sementara itu, perlawanan pasif adalah halangan-halangan atau hambatan pemungutan pajak yang disebabkan beragam faktor, seperti faktor ekonomi, tata cara pemungutan, kesadaran masyarakat dan lain sebagainya. Adapun dalam penelitian ini membahas mengenai tindak pidana pajak, berupa perlawanan pajak aktif yang dilakukan oleh staf accounting dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) yaitu dengan melakukan transaksi dengan tidak sebenarnya serta dilakukan secara terus-menerus sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 2503/Pid.Sus/2022/PN Mdn.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian yang membahas Aspek-aspek hukum menyangkut suatu permasalahan hukum, dengan melakukan penelitian kepustakaan yang orientasinya adalah hukum dan peraturan yang berlaku. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pertanggungjawaban pidana Staf accounting atas tindak pidana pajak yang melakukan transaksi dengan tidak sebenarnya yang dilakukan secara terus menerus dan bersama-sama, serta untuk mengetahui bagaimana mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana tersebut. | en_US |