dc.contributor.author | HALAWA, DARTIYANI | |
dc.date.accessioned | 2023-11-28T04:45:54Z | |
dc.date.available | 2023-11-28T04:45:54Z | |
dc.date.issued | 2023-11-28 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9496 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan ketentuan pasal pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 (UUD) yang menyebutkan bahwa “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhana Yang Maha Esa. Dalam perkawinan terkadang suami melanggar aturan-aturan yang tercantum didalam UDD yaitu berupa terjadinya perkawinan halangan yang tercantum didalam pasal 9 Undang-Undang perkawinan dan pasal 279 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut seseorang dapat dipidana ketika salah satu pihak melakukan pernikahan lagi padahal terhalang oleh perkawinan terdahulunya. Terhalang dimaknakan sebagai indikator yang menyebabkan perkawinan kemudian menjadi tidak boleh dilakukan. Pidana dengan pemberatan dilakukan ketika orang yang melakukan perkawinan lagi padahal masih terhalang oleh perkawinan yang terdahulu tetapi menyembunyikan hal tersebut kepada pasangan kawinnya.
Berdasarkan putusan No.1/Pid.B/2022/PN Gst adalah penjatuhan sanksi terhadap pelaku “mengadakan perkawinan dengan penghalang yang sah”. Dalam menganalisa permasalahan tersebut perlu menggunakan yuridis normatif. Metode yang digunakan dalam menganalisisnya yaitu dengan metode pendekatan yang digunakan yaitu metode perundang undangan, metode pendekatan kasus, dan metode pendekatan konseptual. Sumber datanya adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustkaan dan tidak mengenal studi lapangan. Penerapan hukum dalam proses tindak pidana mengadakan perkawinan dengan penghalang yang sah, secara hukum pidana materil yang yang diterapkan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara Nomor 1/Pid.B/2022/PN Gst sudah tepat. | en_US |
dc.subject | Perkawinan, | en_US |
dc.subject | Penghalang, | en_US |
dc.subject | Pasal, | en_US |
dc.subject | Putusan No.1/Pid.B/2022/PN Gst | en_US |
dc.title | PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGADAKAN PERKAWINAN DENGAN PENGHALANG YANG SAH | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan No. 1/Pid.B/2022/PN Gst) | en_US |