dc.description.abstract | Jumlah penduduk Indonesia yang terus bertambah yang tidak sesuai dengan ketersediaan lapangan pekerjaan, kurangnya akses dalam pemenuhan hak-hak ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hak atas informasi menyebabkan masyarakat mengambil jalan alternatif dengan mengadu nasib ke luar negeri yakni dengan menjadi pekerja migran. Namun, bekerja di luar negeri tidak senantiasa memberikan jaminan bagi kehidupan para pekerja akan menjadi lebih baik dan layak. Pekerja migran justru sangat terindikasi dan rentan terhadap tindakan ekploitasi, perbudakan domestik, penyiksaan, jeratan hutang, serta kerja paksa. Keterbatasan pengetahuan dan informasi mengakibatkan mereka mudah terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang. Oleh karena itu dalam melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak boleh sembarangan dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 69. Seperti pada kasus Putusan Nomor 539/Pid.Sus/2022/PN Mdn.
Adapun masalah dalam penelitian ini yang pertama Bagaimana bentuk Pencegahan Penempatan Tenaga Kerja Migran Indonesia Dilihat dari Aspek Hukum dan yang kedua Bagaimana Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Melaksanakan, Penempatan Terhadap Migran Indonesia Secara Bersama-sama. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Yuridis normatif Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Metode penelitian ini adalah metode pendekatan perundang-undangan atau (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) Berdasarkan identifikasi masalah maka didapatkan hasil bahwa perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sejalan dengan keluarnya dasar pertimbangan hakim untuk mengadili dan memutus pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda masing-masing Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan, baik dari segi Yuridis maupun Non-Yuridis. | en_US |