dc.contributor.author | MARBUN, YOHANNES C.L. | |
dc.date.accessioned | 2023-11-27T05:06:44Z | |
dc.date.available | 2023-11-27T05:06:44Z | |
dc.date.issued | 2023-11-27 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9477 | |
dc.description.abstract | Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap bangunan tidak berizin harus melalui tahapan-tahapan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan penertiban bangunan tidak berizinoleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, untuk mengetahui kewenangan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medandalam penertiban bangunan liar, untuk mengetahui sanksi bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan yang melampaui kewenangan dalam penertiban bangunan liar. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif dan pendekatan yang dipergunakan adalah yang penelitian yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Kewenangan aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dalam penertiban bangunan tidak berizinadalah menegakkan Perda berupa penertiban bangunan tidak berizindengan cara melakukan pendataan dari lokasi hingga izin mendirikan bangunan sehingga dapat lebih teratur dalam melakukan kegiatan berjualan dengan aman. Sanksi bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan yang melampaui kewenangan dalam penertiban bangunan tidak berizin adalah pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin ringan tidak menutup kemungkinan berubah menjadi jenis pelanggaran disiplin sedang dan untuk pelanggaran disiplin berat terjadi apabila pelanggar melakukan suatu tindak pidana yang telah mendapatkan putusan hakim yang bersifat tetap, yang sanksinya berupa pemecatan dari jabatan. | en_US |
dc.subject | Satuan Polisi Pamong Praja, | en_US |
dc.subject | Kewenangan, | en_US |
dc.subject | Bangunan Tidak Berizin | en_US |
dc.title | PERAN PEMERINTAH KOTA MEDAN TERHADAP SATUAN POLISI PAMONG PRAJA YANG MELAMPAUI BATAS KEWENANGAN DALAM MENERTIBKAN BANGUNAN TIDAK BERIZIN | en_US |