dc.description.abstract | Praktek pencucian uang (money laundering) bukanlah sesuatu fenomena yang baru dalam dunia kejahatan. Sejak dahulu para pelaku tindak kriminal selalu berusaha untuk mengaburkan aktivitasnya dan hadir dalam bentuk mutakhir. Tindak pidana pencucian uang sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Tindak pidana pencucian uang tidak berdiri sendiri karena harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana itu ditempatkan, ditransfer, atau dialihkan melalui beberapa tahapan sehingga pada akhirnya harta kekayaan tersebut seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah dan halal.
Penelitian ini bersifat normatif menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang dikumpulkan kemudian diolah untuk disajikan secara deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang tepat.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang berasal dari narkotika sesuai dengan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku merupakan bagian dari sindikat penjualan narkotika yang melakukan transaksi atau dengan kata lain sebagai pelaku pencucian uang aktif. Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, telah melihat pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis sehingga dalam penjatuhan pemidanaan dapat memberikan kepastian hukum yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan. | en_US |