Show simple item record

dc.contributor.authorSIDABUTAR, RIZKY SARDI BASKARA
dc.date.accessioned2023-11-27T04:36:26Z
dc.date.available2023-11-27T04:36:26Z
dc.date.issued2023-11-27
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9472
dc.description.abstractTindak Pidana Terorisme adalah setiap tindakan dari seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap publik secara luas Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana terorisme dan ancaman sanksi pidana dalam tindak pidana terorisme berdasarkan perundang-undangan Indonesia. Adapun juga yang menjadi bahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Terorisme (Studi Putusan No.759/Pid.Sus/2021/Pn. Jaktim Jo 53/Pid.Sus/2022/Pt.Dki, Jo Kasasi 4345 K/Pid.Sus/2022) Dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana Terorisme di Indonesia. Didalam Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative law research) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan studi kasus berupa produk perilaku hukum, misalnya mengkaji, perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan di bahas. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Studi Putusan No.759/Pid.Sus/2021/ Pn.Jaktim tedakwa dihukum dengan penjara 15 (lima belas) tahun dan dilanjutkan ke tingkat banding ke Pengadilan Tinggi pada Putusan No.53/Pid.Sus/2022/Pt.Dki, Hakim mengurangi hukuman terdakwa sehingga menjadi 8 (delapan) tahun dan dilanjutkan ketinggkat yang paling tinggi, tetapi Mahkamah Agung menolak dengan perbaikan dengan Putusan Kasasi 4345 K/Pid.Sus/2022, dengan hukuman 15 (lima belas) tahun. Menurut penulis hukuman yang diberikan kepada terdakwa sangat ringan sebagaimana bahwa unsur-unsur dakwaan kesatu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, pada Pasal 6.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban;en_US
dc.subjectTindak Pidana;en_US
dc.subjectTerorismeen_US
dc.titleANALISIS PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISMEen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan No.759/Pid.Sus/2021/Pn.Jaktim Jo 53/Pid.Sus/2022/ Pt.Dki, Jo Kasasi 4345 K/Pid.Sus/2022)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record