Show simple item record

dc.contributor.authorTAMPUBOLON, MARGANDA TUA
dc.date.accessioned2023-11-27T04:29:07Z
dc.date.available2023-11-27T04:29:07Z
dc.date.issued2023-11-27
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9471
dc.description.abstractReklamasi pantai adalah suatu usaha menata kawasan daerah pantai untuk dapat dimanfaatkan sebagai kawasan pemukiman, perindustrian,, pertokoan dan objek wisata, reklamasi pantai juga sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan lahan perkotaan menjadi kemutlakan karena semakin sempitnya wilayah daratan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tata Cara Atau Prosedur Pelaksanaan Reklamsi Pesisir Pantai Agar Sesuai Dengan Hukum dan Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku reklamasi pesisir pantai tanpa izin lingkungan (Studi Putusan No: 55/Pid.B/LH/2020/Pn.Bar). Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum nofmatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier serta di analisis secara prespektif-normatif. Dalam penelitian ini diproleh hasil, 1.) kualifikasi tindak pidana reklamasi pantai tanpa izin lingkungan di atur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terbagi menjadi 3 (tiga) unsur, yaitu Setiap Orang, unsur setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan; 2.) Pertimbangan hakim dalam penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana reklamsi dalam putusan Nomor 55/Pid.B/LH/2020/PN. Bar sudah tepat dikarenakan semua unsur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah terpenuhi dan penetepan sanksi pidana dalam putusan No. 55/Pid.B/LH/2020/PN.Bar telah tepat dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan permohonan banding dan membatalkan putusan No. 55/Pid.B/LH/2020/PN. Bar dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.en_US
dc.subjectReklamasi Pantai,en_US
dc.subjectIzin Lingkungan,en_US
dc.subjectPengelolaan Lingkungan Hidupen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU REKLAMASI PANTAI TANPA IZIN UNTUK TEMPAT USAHAen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor : 55/Pid. B/LH/2020/PN. Bar)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record