PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MELAKUKANPENYELUDUPAN MANUSIA (StudiPutusan No.250/Pid.B/2015/PN BTM)
Abstract
Salah satu masalah kejahatan transnasional yang masih menjadi polemik adalah masalah kejahatan penyelundupan manusia. Kejahatan penyelundupan manusia masih asing terdengar. Lebih dikenal dengan istilah perdagangan manusia atau istilah penyelundupan barang, Penyelundupan manusia merupakan modus operandi dimana sekelompok orang melakukan migrasi atau mencari suaka ke luar daerah tempat dia berasal dengan bantuan orang lain ataupun prakarsa sendiri melewati batas-batas wilayah negara lain secara ilegal dan biasanya orang yang melakukan penyelundupan manusia lebih dari satu orang. Maka pertanggungjawabannya pun sesuai dengan bentuk penyertaannya masing-masing. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Melakukan Penyelundupan Manusia dalam Putusan No :250/Pid.B/2015/PN BTM .
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis normatif. Untuk mendukung jenis penelitian normatif maka digunakan data sekunder. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari bahan hukum primer yaitu No :250/Pid.B/2015/PN BTM dan bahan hukum sekunder yakni perundang-undangan seperti Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, buku serta bahan hukum tersier yaitu kamus hukum.
Kesimpulan,bahwapelakuturutsertapenyelundupanmanusiadapatmempertanggungjawabkanperbuatannyakarena memenuhi unsur pertanggungjawaban yakni mampu bertanggungjawab, kesalahan dianggap ada, tidak ada alasan pemaaf dengan bentuk kehendak dan dengan sengaja turut serta melakukan penyelundupan manusia. Hakim memutuskan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa. Menurut penulis, hakim dalam memutuskan perkara ini menyimpang dalam praktek hukum yang dikenal dengan istilah asas “ultra petita”. Ultra petita dalam hukum formil mengandung pengertian sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang diminta.
Collections
- Ilmu Hukum [1598]