dc.contributor.author | DAMANIK, RACHEL NOVENIA | |
dc.date.accessioned | 2023-11-27T04:09:56Z | |
dc.date.available | 2023-11-27T04:09:56Z | |
dc.date.issued | 2023-11-27 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9468 | |
dc.description.abstract | Sertifikasi benih merupakan serangkaian pemeriksaan dan pengujian dalam penerbitan sertifikat benih atau dokumen yang menyatakan kebenaran mutu dari benih tersebut, dengan tujuan untuk menjaga kemurnian varietas yang diperoleh dari kegiatan pemeriksaan dan verifikasi langsung kelapangan. Jika benih tersebut belum disertifikasi dan belum memiliki label maka benih tersebut tidak dapat diedarkan, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman seperti yang tertera dalam Putusan Nomor :
818/Pid.Sus/2022/PN.Pbr. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dengan mengolah bahan hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat yakni Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana bersama – sama mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standart mutu dan bersertifikat dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana bersama – sama mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standart mutu dan bersertifikat. Maka, hasil penelitian disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan perundang-undangan tentang Sistem Budidaya Tanaman serta pertimbangan hakim untuk mengadili dan memutus pidana kepada terdakwa baik dari segi Yuridis maupun Non-Yuridis. | en_US |
dc.subject | Mengedarkan, | en_US |
dc.subject | Yang Tidak Sesuai Dengan Standart Mutu Dan | en_US |
dc.subject | Bersertifikat,Benih Unggul. | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA BERSAMA- SAMA MENGEDARKAN BENIH UNGGUL YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDART MUTU DAN BERSERTIFIKAT | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor: 818/Pid.Sus/2020/Pn. Pbr) | en_US |