Show simple item record

dc.contributor.authorSINABUTAR, ELVA DANA YUSTIKA
dc.date.accessioned2023-11-27T04:04:36Z
dc.date.available2023-11-27T04:04:36Z
dc.date.issued2023-11-27
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9466
dc.description.abstractHukum sebagai norma mempunyai ciri khusus, hendak melindungi, mengatur dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum pelanggaran ketentuan hukum dalam keseimbangan kepentingan umum dapat menimbulkan reaksi dari masyarakat. Salah satu pelanggaran ketentuan hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat adalah tindak pidana penipuan melalui media sosial. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertanggung jawaban pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dalam (Studi putusan No. 321/Pid.Sus/2022/PN.Mdn) dan Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap Pelaku Dengan Sengaja Melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor 321/Pid.Sus/2022/PN. Mdn). Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode yuridis normatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder berupa publikasi jurnal tentang hukum dan berbagai literatur yang berkaitan untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan No.321/Pid.Sus/2022/PN. Mdn. Berdasarkan hasil penelitan yang dilakukan pada Studi Putusan No.321/Pid.Sus/2022/PN. Mdn, maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008. pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan, denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.en_US
dc.subjectPelaku; Penyebaran berita bohong ,Pelaku;en_US
dc.subjectPenyebaran berita bohongen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TIINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
dc.title.alternative(Studi putusan No. 321/Pid.Sus/2022/PN. Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record