dc.contributor.author | SIMAMORA, YEHEZKIEL | |
dc.date.accessioned | 2023-11-27T03:47:02Z | |
dc.date.available | 2023-11-27T03:47:02Z | |
dc.date.issued | 2023-11-27 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9463 | |
dc.description.abstract | Kesehatan gigi merupakan salah satu hal yang penting yang menjadi kebutuhan bagi masyarakat terlebih dalam berinteraksi sosial. Hal ini tentu disadari oleh seluruh masyarakat. Dalam menangani setiap permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan serta penampilan gigi, wajib dilakukan oleh dokter Gigi yang berpengalaman maupun Tukang gigi yang memiliki izin praktek. Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran yang berbunyi : “Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.” selanjutnya Pasal 36
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran menyebutkan bahwa “setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Maka surat izin praktik merupakan suatu hal yang penting.”Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa sesuai dengan fakta hukum dalam Putusan Nomor 328/Pid.Sus/2021/Pn.Plg Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, telah melihat pertimbangan Hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis. Selain itu, unsur Pasal dan alasan yang meringankan serta memberatkan menjadi bahan pertimbangan lain yang dipertimbangkan oleh Hakim. Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penyedia Jasa Perawatan Gigi Tanpa Izin
menurut penulis sesuai dengan Pasal 8 huruf F Jo Pasal 62 UU No.8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen . Pelaku merupakan seorang wiraswasta yang dapat bertanggungjawab karena mampu bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan dan tidak ditemukannya alasan pemaaf dalam fakta hukum. | en_US |
dc.subject | Pertanggung Jawaban Pidana, | en_US |
dc.subject | Pelaku Penyedia Jasa, | en_US |
dc.subject | Perawatan Gigi Tanpa Izin | en_US |
dc.title | Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Penyedia Jasa Perawatan Gigi Tanpa Izin | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor 328/Pid.Sus/2021/Pn.Plg) | en_US |