Show simple item record

dc.contributor.authorSILABAN, SONIA
dc.date.accessioned2023-11-25T04:32:03Z
dc.date.available2023-11-25T04:32:03Z
dc.date.issued2023-11-25
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9449
dc.description.abstractMemanen hasil perkebunan tanpa izin yang terjadi sangat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Memanen hasil perkebunan tanpa izin dikategorikan tindak pidana pencurian kelapa sawit merupakan masalah yang sangat merugikan banyak pihak, diantaranya pemilik perkebunan. Tindak pidana memanen tanpa izin atau pencurian kelapa sawit tersebut yaitu jenis tindak pidana yang sering terjadi ditenggah-tenggah masyarakat. Meskipun tindak pidana ini bukan merupakan tindak pidana yang tergolong tindak pidana berat, akan tetapi dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sehingga di perlukan upaya hukum yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana memanen hasil perkebunan tanpa izin yang semakin marak terjadi. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui upaya penanggulangan memanen hasil perkebunan tanpa izin dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya memanen hasil perkebunan tanpa izin. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris, dimana dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan alat pengumpul data berup teknik wawancara dan studi kepustakaan, serta dilanjutkan dengan melakukan analitis secara kualitatif. Faktor yang paling sering dijadikan alasan bagi memanen tanpa izin dikategorikan tindak pidana pencurian kelapa sawit adalah faktor ekonomi, disertai dengan faktor lingkungan dan rendahnya tingkat pendidikan pelaku. Tindak pidana pencurian kelapa sawit pada pokoknya diatur di dalam Pasal 362 KUHP dan tindak pidana pencurian ringan diatur pada Pasal 364 KUHP yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda Dalam KUHP. Adapun upaya penanggulangan yang dilakukan pihak Kepolisian dengan melakukan tindakan preventif dengan mengadakan penyuluhan dan patroli rutin, sedangkan tindakan represif berupa penangkapan, penyelidikan, penyidikan dan lain sebagainya terhadap pelaku. Solusi dari penelitian ini, sebaiknya penegak hukum lebih meningkatkan upaya penanggulangan dengan pencegahan sedini mungkin terhadap tindak pidana memanen hasil perkebunan tanpa izin atau dikategorikan pencurian kelapa sawit.en_US
dc.subjectUpaya Kepolisian,en_US
dc.subjectMemanen Perkebunan Tanpa Izin,en_US
dc.subjectKelapa Sawit,en_US
dc.subjectMasyarakat.en_US
dc.titleUPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MEMANEN HASIL PERKEBUNAN TANPA lZINen_US
dc.title.alternative(Studi Di Kepolisian Resor LabuhanBatu)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record