dc.contributor.author | SILALAHI, NOVI ELISA PUTRI SARI | |
dc.date.accessioned | 2023-11-25T04:21:48Z | |
dc.date.available | 2023-11-25T04:21:48Z | |
dc.date.issued | 2023-11-25 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9447 | |
dc.description.abstract | Perkembangan teknologi komputer dan jaringan internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, yaitu sebuah jaringan/wadah bagi seseorang dimana mereka dapat berkomunikasi satu sama lain dengan berbasis jaringan internet pada komputer mereka. Akan tetapi perkembangan teknologi informasi ini dapat. Perbuatan illegal access ini sendiri perbuatan yang menggangu privasi orang sehingga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi orang lain, apalagi dilakukan secara diam-diam betul-betul merupakan tindakan yang tidak didasarkan pada moral yang baik. Ada banyak putusan pengadilan yang mengadili kejahatan Illegal Access, salah satunya putusan dengan nomor registrasi: 36/Pid.Sus/2022/PN Enr. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan data dari tiga sumber bahan hukum, yaitu sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Rumusan masalah yang penulis angkat ialah Bagaimana pengaturan hukum positif dalam memberikan perlindungan kepada korban atas tindak pidana illegal access di dalam hukum positif serta bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Illegal Access Pada Sistem Elektronik Milik Orang Lain (Dalam Putusan No. 36/Pid.Sus/2022/PN Enr). Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Jo. Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. | en_US |
dc.subject | Ilegal access, | en_US |
dc.subject | sistem informasi elektronik, | en_US |
dc.subject | Putusan Nomor: 36/Pid.Sus/2022/PN Enr | en_US |
dc.title | ANALISIS HUKUM ILLEGAL ACCESS PADA SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Enr) | en_US |