Show simple item record

dc.contributor.authorSIAHAAN, AGUSTINA
dc.date.accessioned2023-11-25T04:17:22Z
dc.date.available2023-11-25T04:17:22Z
dc.date.issued2023-11-25
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9446
dc.description.abstractDalam perekonomian global membawa pengaruh terhadap perkembangan hukum terutama hukum ekonomi, suatu perusahaan tidak mungkin terlepas dari pihak lain dimana pihak tersebut sebagai wadah untuk mendapatkan bantuan donasi baik berupa bangunan, tanah, dan uang dimana harta kekayaan seorang debitur sebagai jaminan bagi kewajibannya. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 23/PUU- XIX/2021 ada untuk memberikan upaya hukum atas perkara yang diajukan dengan pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur sehingga mengakibatkan debitur pailit. Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau dasar pertimbangan hakim serta peran Mahkamah Konstitusi dalam menyetujui upaya hukum kasasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif artinya penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan Pustaka atau data-data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan asas keadilan pihak debitur dan kreditur dapat mempertahankan hak-haknya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang dengan dibukanya upaya hukum kasasi.en_US
dc.subjectPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang,en_US
dc.subjectPailit,en_US
dc.subjectKasasi,en_US
dc.subjectMahkamah Konstitusi,en_US
dc.subjectUpaya Hukumen_US
dc.titlePERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYETUJUI UPAYA HUKUM KASASI ATAS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA YANG MEMERIKSA PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG BERDASARKAN PUTUSAN MK NO. 23/PUU-XIX/2021en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record