Show simple item record

dc.contributor.authorPANJAITAN, EDGAR PANUSUNAN DOLI
dc.date.accessioned2023-11-25T04:06:37Z
dc.date.available2023-11-25T04:06:37Z
dc.date.issued2023-11-25
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9444
dc.description.abstractPemutusan hubungan kerja merupakan pengakhiran hubungan kerja suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak boleh dilakukan semata-mata hanya berdasarkan keinginan dari pengusaha itu sendiri karena ada di atur dalam pasal 151 undang-undang nomor 13 tahun 2003. Alasan- mengenai Pemutusan Hubungan Kerja telah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 154 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengna pendekatan hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan hukum primer antara lain UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Putusan Pengadian Negeri No 127/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn.UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Analisis data dilakukan secara kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis melalui data lalu diolah dalam pendapat atau tanggapan dan data-data sekunder yang diperoleh dari pustaka kemudian dianalisis sehingga diperoleh data yang dapat menjawab permasalahan dalam penelitan ini. Hasil penelitian membuktikan bahwa dalam eksepsi ,menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya,; Dalam pokok perkara, Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,; M,enyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat III tetap seperti semula dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Menghukum Tergugat III untuk menerima kembali Para Penggugat bekerja dan ditempatkan pada Perusahaan Pemberi kerja selaku mitra Tergugat III ; Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya,; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada Negara sebesar Rp.820.000,00 (Delapan ratus dua puluh ribu rupiah); Proses pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan diwajibkan untuk terlebih dahulu melakukan penyelesaian dengan perundingan mediasi. Disarankan agar Pemutusan hubungan kerja kerja didasarkan dengan adanya suatu perjanjian diantara kedua belah pihak. Perjanjian yang dibuat tersebut seyogyanya dibuat secara tertulis bukan secara lisan.en_US
dc.subjectAnalisis Yuridis,en_US
dc.subjectPemutusan Hubungan Kerja,en_US
dc.subjectSecara Massalen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN SECARA MASSAL OLEH PERUSAHAAN PT. SUMATERA TIMBERINDO INDUSTRYen_US
dc.title.alternative(Putusan Nomor: 127/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record