dc.description.abstract | Pembangunan subsektor peternakan merupakan bagian dari pembangunan sektor pertanian yang memiliki nilai strategis, antara lain dalam memenuhi kebutuhan pangan yang terus meningkat akibat bertambahnya jumlah penduduk. Di Kabupaten Tapanuli Utara terdapat satu unit pasar hewan yang terdapat di Siborongborong, pasar ini aktif satu kali dalam satu minggu. Keberadaan pasar hewan ini menjadi salah satu bentuk aktivitas perekonomian dan merupakan potensi dalam pengembangan subsector peternakan di Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun rumusan masalah yang menjadi focus kajian adalah: Bagaimana perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak menerima hak yang telah di sepakati oleh pelaku usaha dengan sipembeli di pasar hewan siborongborong?, dan Bagaimana cara mengatasi bilamana pembeli wanprestasi terhadap perjanjian di pasar hewan Siborongborong?
Adapun metode penelitian digunakan adalah metode pendekatan yang dimaksudkan untuk mendapatkan informasi dari berbagai aspek isu hukum yang sedang dicoba untuk dicari jawabnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatitif-empiris. Dalam penelitian normatif-empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni: (Non judicial case Study), (Judicial Case Study), (Live Case Study).
Hasil penelitian mengatakan bahwa pertama, Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak menerima hak yang telah di sepakati oleh pelaku usaha dengan si pembeli di pasar hewan siborongborong ada macam yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif diatur dalam Pasal 6, Pasal 5 UUPK serta Pasal 1243KUHPerdata yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap pelaku usaha yang tidak menerima prestasinya sebagaimana yang diatur Pasal 1365 KUHPerdata. Dan perlindungan hukum represif untuk menegakkan hukum, memberi sanksi atau hukuman kepada pelanggar dan mengatasi akibat pelanggaran tersebut dan diatur dalam pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dinyatakan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Hasil penelitian yang kedua Cara mengatasi bilamana pembeli wanprestasi terhadap pelaku usaha dipasar hewan di Pasar hewan Siborongborong yaitu dengan menyelesaikan sengketa yang terjadi terhadap kedua belah pihak secara kekeluargaan dalam bentuk perdamaian. | en_US |