PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG DOKTER GIGI YANG MENJALANKAN KEGIATAN PELAYANAN TANPA MEMILIKI IZIN PRAKTEK
dc.contributor.author | YOHANES T., ERWIN | |
dc.date.accessioned | 2023-11-22T09:02:26Z | |
dc.date.available | 2023-11-22T09:02:26Z | |
dc.date.issued | 2023-11-22 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9395 | |
dc.description.abstract | Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan. Praktik Kedokteran Gigi merupakan tugas mulia bagi kehidupan manusia dalam bidang kesehatan khususnya kesehatan gigi dan mulut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap surat izin praktik dokter berdasarkan undan-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab hukum dokter membuka praktik yang tidak memiliki surat izin praktik berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan yang mengatur mengenai izin profesi dokter diatur di dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik. Dokter sebagai penyelenggara praktik kedokteran baru dapat memperoleh kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran apabila telah memiliki izin dari pemerintah yang mana dalam hal ini pemerintah yang dimaksud adalah dinas kesehatan kota/kabupaten. Terkait dengan tempat dan berlakunya surat izin praktik dokter diatur dalam ketentuan Pasal 37 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur bahwa surat izin praktik dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) hanya diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat , pada Ayat (3) diatur bahwa satu surat izin praktik hanya berlaku untuk 1 (satu ) tempat praktik kedokteran | en_US |
dc.subject | Ijin Praktek Kedokteran | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEORANG DOKTER GIGI YANG MENJALANKAN KEGIATAN PELAYANAN TANPA MEMILIKI IZIN PRAKTEK | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan No.2054/Pidsus/2022/PN.Sby) | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
Ilmu Hukum [1669]