Show simple item record

dc.contributor.authorHUTAURUK, MEGAWATI YOLANDA
dc.date.accessioned2023-11-22T08:52:50Z
dc.date.available2023-11-22T08:52:50Z
dc.date.issued2023-11-22
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9393
dc.description.abstractIndonesia merupakan salah satu negara yang memiliki banyak kasusu tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi sering disebut sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih yang merupakan kejahatan yang biasanya di lakukan oleh orang-orang yang berpendidikan atau pun seseorang yang memiliki jabatan dan kewenangan. Sulitnya penanggulangan tindak pidana korupsi terlihat dari banyaknya terdakwa yang diputus bebas atau pemidanaan yang tidak sebanding dengan perbuatan yang di lakukan. Tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tindak pidana korupsi kerap terjadi dalam sistem pemerintahan dan dilakukan dalam bentuk perbuatan berlanjut. Perbuatan berlanjut diatur dalam Pasal 64 Kitabg Undang-undang Hukum Pidana. Permasalahan dalam penulisan ini mengarah pada dasar pertimbangan hakim dalam pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sesuai dengan Putusan Nomor 66/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mks. Penelitian ini bersifat normatif menggunakan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dengan Pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang dikumpulkan kemudian diolah untuk disajikan secara deskriptif kualitatif untuk menjawab permasalahan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang tepat. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa sesuai dengan fakta hukum dalam Putusan Nomor 66/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mks Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan, telah melihat pertimbangan Hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis. Selain itu, unsur Pasal dan alasan yang meringankan serta memberatkan menjadi bahan pertimbangan lain yang dipertimbangkan oleh Hakim. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut menurut penulis sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu pegawai negeri atau selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara dan menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Pelaku merupakan seorang kepala desa yang dapat bertanggungjawab karena mampu bertanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan dan tidak ditemukannya alasan pemaaf dalam fakta hukum.en_US
dc.subjectAnalisis Putusan Hakim,en_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsi,en_US
dc.subjectPerbuatan Berlanjuten_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUTen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 66/Pid.Sus.Tpk/2021/PN.Mks)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record