Show simple item record

dc.contributor.authorHUTAGALUNG, JESSICA JOSEPHINE
dc.date.accessioned2023-11-22T08:48:37Z
dc.date.available2023-11-22T08:48:37Z
dc.date.issued2023-11-22
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9392
dc.description.abstractInvestasi online yang semakin berkembang kini juga disalah gunakan atau dijadikan peluang untukmelakukan suatu tindak kejahatan, terutama terhadap investasi saham online yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. Dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 21 Tahun 2011 adalah yang mengawasi lembaga keuangan (LJK), dan memiliki peran yang penting dalam kasus penipuan investasi bodong, karena OJK melindungi hal yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan di media sosial, termasuk investasi ilegal. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Hukum Positif Bagi Pemulihan Hak Korban dalam Kejahatan Investasi Online dan Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Hukuman Kepada Pelaku Penipuan Investasi Online Platform Binomo (Studi Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN TNg). Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode yuridis normatif, yaituanalisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Undang-Undang No. 31 Tahun 2014, Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.Tng. Berdasarkan Hasil Penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.TNg maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan dalam Putusan telah memuat pertimbangan secara yuridis dan non yuridis serta unsur-unsur dalam undang-undang yang didakwakan kepada tersangka telah dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan. Terhadap pertimbangan majelis hakim telah memenuhi Pasal 45A(1) Jo. Pasal28 (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 & Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik & Tindak Pidana Pencucian Uang.en_US
dc.subjectPemulihan;en_US
dc.subjectHak Korban;en_US
dc.subjectInvestasi Bodong;en_US
dc.titleANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PEMULIHAN HAK KORBAN DALAM KASUS INVESTASI PLATFORM BINOMOen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 1240/Pid.Sus/2022/PN.TNg)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record