dc.description.abstract | Berbagai bentuk perkembangan kejahatan suatu bukti bahwa ahklak dan moralitas masyarakat yang berkurang, akan tetapi pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi juga mempunyai peran penting dalam berkembangnya tindak pidana kejahatan, sebagai contoh akhir–akhir ini semakin maraknya kejadian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Salah satunya adalah perbuatan memalsukan dokumen elektronik. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Penelitian untuk keperluan akademis digunakan untuk menyusun karya akademis. Pada penelitian ini, peneliti bersikap netral, bahkan putusan hakim pun bilamana perlu juga dikritisi dengan dijadikan sasaran penelitian, yaitu dalam penelitian yang bersifat case study atau yang menggunakan case approach.Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Seseorang yang Melakukan Investasi di Platform Investasi Bodong Menggunakan Rekening Nasabah Lain dan Memanipulasi Data Elektronik yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Pihak BNI, dimana dalam penerapan sanksi pidana dalam putusan ini kurang relevan karena efek perbuatan terdakwa yang ditimbulkan kepada pihak Bank selaku pegiat perbankan sangat besar yaitu kehilangan kepercayaan atas timbulnya penggunaan data pribadi nasabah serta mengakibatkan kerugian kepada masyarakat.
Dasar Pertimbangan Hakim terhadap pelaku Tindak Pidana Seseorang yang Melakukan Investasi di Platform Investasi Bodong Menggunakan Rekening Nasabah Lain dan Memanipulasi Data Elektronik yang Mengakibatkan Kerugian Terhadap Pihak BNI yaitu: Pertimbangan Yuridis dan Pertimbangan Non Yuridis yaitu: keterangan Saksi dan Terdakwa serta barang bukti yang mendukung pemidanaan, keadaan Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya, Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. | en_US |