dc.contributor.author | MANULLANG, MULIA ACONG M. | |
dc.date.accessioned | 2023-11-22T08:28:01Z | |
dc.date.available | 2023-11-22T08:28:01Z | |
dc.date.issued | 2023-11-22 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9389 | |
dc.description.abstract | Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa Setiap individu memiliki hak asasi manusia yang telah di perolehnya sejak lahir. Hak dasar setiap manusia merupakan aspek penting yang harus diperhatikan pemenuhannya. Negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negaranya baik secara hukum, sosial, maupun ekonomi. Negara indonesia sebagai salah satu negara terpadat di dunia menempati urutan ke-4 setelah Amerika Serikat. Populasi dari 37 provinsi yang ada Di Indonesia mencapai 275 juta orang, rata-rata pertumbuhan penduduk Di Indonesia mencapai 1,00% per tahunnya. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada tahun 2022, penduduk Indonesia akan mencapai 275 juta jiwa.
Penelitian ini menggunakan cara mengumpulkan data-data yaitu dengan cara studi kepustakaan (library research) atau studi dokumen dari bahan hukum primer maupun sekunder untuk mendapatkan serta menghimpun informasi yang relevan dan ada sangkut pautnya dengan topik ataupun masalah yang menjadi objek dari penelitian ini.
Eksploitasi yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan penindasan, pemerasan, pemanfatatan fisik,seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hokum atau transplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immateri. | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Perdagangan Orang, | en_US |
dc.subject | Pekerja Migran Indonesia, | en_US |
dc.subject | Eksploitasi | en_US |
dc.title | TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU EKSPLOITASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA KE LUAR WILAYAH INDONESIA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN | en_US |
dc.title.alternative | ( Studi Putusan Nomor 271/Pid.Sus/2022/PN.Btm ) | en_US |