dc.description.abstract | Hukum waris adalah proses pemindahan harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia, baik berupa hak-hak kebendaan maupun hak-hak lainnya kepada ahli warisnya yang dinyatakan berhak oleh hukum. Dalam pembagian harta waris Sering terjadi perselisihan ataupun sengketa atas harta warisan antara sesama ahli waris atau dengan pihak ketiga ataupun orang lain yang tidak jarang menimbulkan tidak hanya mengakibatkan kerugian materil, bahkan kehilangan nyawa,serta pembagian harta warisan menurut KUHPerdata dan penggolongannya.
Dalam penulisan skripsi ini, metode penelitian yang digunakan bersifat deskriktif , metode ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang dianalisis secara kulitatif dari teori-teori hukum, doktrin-doktrin hukum dan pendapat pendapat para pakar Islam dengan pendekatan normatif. Penelitian bertujuan untuk memperoleh data sekunder melalui penelitian kepustakaan (library research). | en_US |