Show simple item record

dc.contributor.authorSIANTURI, JOSUA
dc.date.accessioned2023-11-22T08:05:51Z
dc.date.available2023-11-22T08:05:51Z
dc.date.issued2023-11-22
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9386
dc.description.abstractIndonesia adalah negara hukum yang dimana negara tersebut berlakunya hukum yang meletakkan sebagai supremasi kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bangsa dan negara.dalam berbangsa dan bernegara masyarakat haruslah mencerminkan dan memperlihatkan sendi-sendi kehidupan negara. penjatuhan putusan oleh hakim tidak lepas dari suatu keyakinan dan bukti di dalam sidang pengadilan. Dalam kehidupan masyarakat,manusia adalah penggerak masyarakat karena manusia adalah sebagai pendukung hak dan kewajiban sebagai tanggung jawab dalam harta warisanya.dengan demikian,hukum perdata material pertama kali menentukan dan mengatur siapa yang dimaksud orang yang mendukung hak dan kewajibanya itu dalam pertanggung jawaban sebagai penguasa harta warisannya Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam setiap kehidupan dan kegiatan usaha manusia. Eksistensi tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti dan sekaligus memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai social aset dan capital aset. Sebagai social aset tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial di kalangan masyarakat untuk hidup dan kehidupan, sedangkan capital aset tanah merupakan faktor modal dalam pembangunan dan telah tumbuh sebagai benda ekonomi yang sangat penting sekaligus sebagai bahan perniagaan dan objek spekulasi.en_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukum,en_US
dc.subjectHarta Warisanen_US
dc.titleTINJAUAN YUDIRIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENGUASAAN HARTA WARISANen_US
dc.title.alternative(STUDI PUTUSAN: NO.49/PDT.G/2019 PN.BLG)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record