dc.description.abstract | Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan. Tindakan wanprestasi membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pihak pun yang dirugikan karena wanprestasi tersebut.Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan kontrak kerjasama menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pembayaran ganti rugi oleh tergugat akibat wansprestasi yang terjadi dalam kontrak Kerjasama terkait Putusan Nomor. 37/PDT.G/2022/PN-Trt. Tujuan dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana ketentuan kontrak kerjasama menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap wanprestasi yang terjadi pada kontrak Kerjasama konstruksi bangunan terkait putusan No 37/Pdt.G/2022/PN.Trt. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan perundangan-undangan, metode pendekatan kasus, metode pendekatan konseptual. | en_US |