Show simple item record

dc.contributor.authorHUTAPEA, SRIMAYA SARTIKA
dc.date.accessioned2023-11-22T07:46:10Z
dc.date.available2023-11-22T07:46:10Z
dc.date.issued2023-11-22
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9382
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Tanggung jawab seorang nasabah apabila melakukan suatu perbuatan wanpretasi terhadap perjanjian kredit bank apabila seorang nasabah yang melakukan pinjaman dana atau uang secara kredit untuk kepentingan pribadi tetapi melanggar isi perjanjian kredit seperti kesepakatan yang dibuat antara para pihak yaitu nasabah dengan pihak bank, akan menimbukan kerugian bagi salah satu pihak yaitu bank selaku kreditur. Serta untuk mengetahui bagamana tindakan yang dapat dilakukan oleh pihak bank BTN bilamana debitur atau nasabah tidak memenuh putusan pengadilan sebagai pihak yang mengalami kerugian akibat kelalaian pihak nasabah sehingga menimbukan perbuatan wanpretasi dalam proses pelunasan kredit. Dan untuk mengetahui jaminan apa saja yang umumnya digunakan dalam perjanjian kredit bank sebagai suatu barang jaminan guan pelunasan hutang kredit. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif yaitu penelitian dengan memnggambarkan suatua hasil penelitian dengan penjelasan juga validasi dari fenomena atau permasalahan yang diteliti dalam kasus ini yang oleh peneliti menjelaskan mengenai masalah Taangung jawab nasabah terhadap bank tabungan negara aibat wanprestasi. Dengan menerapkan data yang telah diperoleh dari hasil penelitian melalui studi kepustakaan dengan referensi dari putusan pengadilan, buku maupun undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa Tanggung jawab nasabah terhadap pihak bank tabungan negara akibat wanprestasi dalam perjanjian kredit harus melakukan pembayaran atau pelunasan hutang kredit dengan membayar lunas dengan uang pihak debitur, serta melakukan resechedule pembayaran piutang, melakukan eksekusi terhadap barang yang menjadi jaminan kemudian menjual atau melelang barang yang di jadikan jaminan kredit, apabila pihak debitur tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutang kreditnya sesuai dengan prosedur yang diberlakukan oleh undang-undang.en_US
dc.subjectTanggung jawab,en_US
dc.subjectWanprestasi,en_US
dc.subjectPerjanjian Krediten_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB NASABAH TERHADAP BANK TABUNGAN NEGARA AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDITen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 561/PDT.G/2020/PN.MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record