dc.description.abstract | Masyarakat dalam memenuhi segala kebutuhan seringkali tidak dapat tercukupi sepenuhnya, karena kondisi keuangan yang minim dibanding dengan kebutuhan hidup yang diperlukan. Oleh karenanya, pada prinsip dalam berkehidupan seseorang maupun perusahaan tidak terlepas dari transaksi utang piutang, yang dilatar belakangi untuk pemenuhan suatu kebutuhan. Melakukan perjanjian pinjam meminjam ke lembaga keuangan seperti BPR atau Bank Prekreditan Rakyat merupakan salah satu jalan yang biasa dilakukan guna mencukupi kebutuhan.penelitian ini di teliti pada perkara putusan nomor 453/pdt/2020/PT MDN.adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Bagaimanakah penyelesaian wanprestasi tergugat terhadap hutang dari pihak tergugat yang sudah jatuh tempo serta sita jaminan atas agunan berupa tanah dan bangunan.metode penelitian ini adalah bersifat deskriptif menggunakan pendekatan yuridis normatif.analisis hukum terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat dalam perjanjian pinjam meminjam.si tergugat telah terbukti melakukan cidera janji dan harus membayar semua hutang hutangnya. | en_US |