Show simple item record

dc.contributor.authorPURBA, JERRY WILLY CHRISTIAN
dc.date.accessioned2023-11-22T07:34:29Z
dc.date.available2023-11-22T07:34:29Z
dc.date.issued2023-11-22
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9380
dc.description.abstractDampak terbesar Perusahaan yang merasakan dampak dari Covid-19 ini melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Selain itu, banyak juga perusahaan yang tidak dapat melakukan pembayaran utang-utangnya kepada para kreditor. Akibatnya para kreditor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PKPU adalah penawaran rencana perdamaian oleh debitor yang merupakan pemberian kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor . Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum YURIDIS NORMATIF yakni Penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini UUKPKPU telah mengatur jalan keluar bagi kreditor yang merasa dirugikan apabila debitor dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana perjanjian perdamaian yang telah disepakati, yaitu dapat mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan perjanjian tersebut serta Upaya yang dapat dilakukan ialah, Klaim Pada Aset Debitur: Setelah pembatalan perdamaian, kreditor dapat mengajukan klaim atas aset debitur. Klaim ini mencakup tagihan utang, bunga, dan biaya lainnya yang terhutang kepada kreditor. Menyarankan untuk melakukan Evaluasi Overmacht: Pihak-pihak yang terlibat harus melakukan evaluasi dan identifikasi apakah overmacht yang terjadi memenuhi kriteria force majeure sesuai dengan hukum yang berlaku dan ketentuan dalam perjanjian perdamaian serta Menyarankan untuk melakukan Penyampaian Klaim: Kreditor harus menyampaikan klaimnya sesuai dengan prosedur dan batas waktu yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku dan ketentuan dalam proses pembatalan perdamaian.en_US
dc.subjectPKPU,en_US
dc.subjectDebitor,en_US
dc.subjectUtang,en_US
dc.subjectPerdamaianen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PERDAMAIAN YANG TELAH DI HOMOLOGASI DALAM PROSES KEPAILITAN NAMUN TIDAK DIJALANKAN OLEH DEBITOR AKIBAT COVID-19 MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANGen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record