Show simple item record

dc.contributor.authorRAYMANDO, SAMUEL
dc.date.accessioned2023-11-21T05:07:06Z
dc.date.available2023-11-21T05:07:06Z
dc.date.issued2023-11-21
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9307
dc.description.abstractHadirnya ketetapan Pasal 173 Undang – Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengenai Verifikasi Faktual Partai Politik oleh Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Komisi Pemilihan Umum disinilah awal mula Diskriminasi muncul, sebab Pasal yang mengatur Verifikasi Partai Politik itu tidak sesuai sebab bersifat Diskriminatif dikarenakan Partai Politik yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk mengikuti tahapan Verifikasi untuk menjadi Peserta Pemilu 2024, sedangkan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 tidak diharuskan ikut Verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2024. Untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim serta implikasi hukum dan tinjauan Hukum Tata Negara dalam memutus perkara No 53/PUU-XV/2017 Mengenai Verifikasi Faktual Partai Politik Pada Pasal 173 Undang - Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Secara Teoritis penerapan Prinsip - prinsip negara hukum tersebut pada suatu negara umumnya diatur dalam konstitusi. Namun demikian, hal tersebut tidak menutup kemungkinan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan dibawah Konstitusi. Konstitusi yang dimaksud tidak hanya meliputi Konstitusi dalam bentuk tertulis tetapi juga konvensi Ketatanegaraan. Data penelitian ini dihimpun menggunakan metode Library Research dan Dokumenter. Teknis analisis data menggunakan deskriptif analisis yang bertujuan untuk membuat deskripsi atau gambaran mengenai objek penelitian secara sistematis, faktual dan akurat dari obyek penelitian dan dihubungkan dengan putusan terkait. Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang Verifikasi Faktual partai Politik membahas Tentang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) bahwa verifikasi faktual partai politik tetap dilselenggarakan baik partai lama yang telah mengikuti kontesasi Pemilu tahun 2019 maupun Partai Baru tanpa ada perbedaan diantaranya. Dalam tinjauan Hukum Tata Negara mengenai prosedur dan teknis Verifikasi Partai Politik peserta pemilu di Indonesia sama dengan cara-cara yang sudah di praktikan pada jaman dahulu. Esensi yang terkandung adalah keadilan.en_US
dc.subjectPartai Politik,en_US
dc.subjectHukum Tata Negara,en_US
dc.subjectPutusan Hukum,en_US
dc.subjectMahkamah Konstitusi,en_US
dc.subjectVerifikasi Partai Politik.en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 53/PUU-XV/2017 MENGENAI VERIFIKASI FAKTUAL PARTAI POLITIK PADA PASAL 173 UNDANG - UNDANG NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record