dc.contributor.author | SINABUTAR, KHATARINE NOVITASARI | |
dc.date.accessioned | 2023-11-21T04:37:20Z | |
dc.date.available | 2023-11-21T04:37:20Z | |
dc.date.issued | 2023-12-21 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9300 | |
dc.description.abstract | Ijazah adalah sebuah sertifikat atau dokumen resmi yang paling penting diberikan oleh suatu instansi kepada seseorang siswa atau mahasiswa yang sudah menyelesaikan jenjang pendidikan. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar dari Sekolah, Sekolah Tinggi, Politeknik, Universitas atau Perguruan Tinggi yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan melalui jalur pendidikan yang tercantum didalam undang undang. Salah satu tindak kejahatan terjadi dikalangan masyarakat sekarang ini mengenai ijazah adalah pemalsuan. Pemalsuan adalah suatu hal yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dengan melakukan tindak kecurangan dengan melakukan seolah olah benar. Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap dua norma dasar yaitu pertama, kebenaran (kepercayaan) yang pelanggarannya dapat tergolong dalam kelompok kejahatan penipuan. Kedua, ketertiban masyarakat yang pelanggarannya tergolong dalam kelompok kejahatan terhadap negara atau ketertiban masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penggunaan ijazah palsu oleh Kepala Desa untuk kepentingan administrasi pencalonan pemilihan Kepala Desa (pilkades). Penegakan hukum kepada pelaku penggunaan ijazah palsu ini sangat penting dilakukan, karena untuk memberikan efek jera kepada oknum yang melakukan perbuatan menggunakan dan membuat ijazah palsu. Pada saat ini masih banyak melakukan pemalsuan ijazah untuk kepentingan pribadi agar keinginannya tercapai dengan mudah tanpa mengikuti proses pendidikan yang sebagaimana sudah diterapkan oleh pemerintah saat ini. Masih ada oknum yang melakukan tindakan yang melanggar peraturan sesuai yang diatur di dalam Undang-Undang yang terkait .
Pemalsuan ijazah ini dapat berakhir dengan cara menumbuhkan jiwa untuk belajar dan sadar dari masyarakat karena untuk memperoleh gelar/ tamatan harus sesuai dengan proses yang sah menurut peraturan yang berlaku pada sistem prosedur pendidikan agar tidak terjadi lagi tindak pemalsuan ijazah di Indonesia. | en_US |
dc.subject | Penegakan Hukum, | en_US |
dc.subject | Ijazah Palsu, | en_US |
dc.subject | Kepala Desa, | en_US |
dc.subject | Administrasi. | en_US |
dc.title | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGGUNAAN IJAZAH PALSU OLEH KEPALA DESA UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PENCALONAN PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES) | en_US |
dc.title.alternative | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENGGUNAAN IJAZAH PALSU OLEH KEPALA DESA UNTUK KEPENTINGAN ADMINISTRASI PENCALONAN PEMILIHAN KEPALA DESA (PILKADES) | en_US |