dc.description.abstract | Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Adapun mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu dibedakan menjadi dua mekanisme yaitu: pertama, mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diatur dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 UU Pemilu; dan kedua, mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Pasal 470 sampai dengan Pasal 472 UU Pemilu. Advokat dalam penyelesaian sengketa Pemilu sangat berperan dalam mendorong penyelenggaraan Pemilu yang Demokratis, karena peran Advokat dalam Sengketa Pemilu berusaha meminimalisir konflik menyelesaikan problematika konflik Pemilu melalui jalur yang sah dan legal diakui menurut Hukum
Penelituian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu Undang-Undang. Kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa lembaga yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) baik Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) adalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Mahkamah Agung (MA) hanya berwenang untuk memutus perselisihan pelanggaran administratif pemilihan umum. Tetapi, untuk sengketa proses pemilu, lembaga yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu ke PTUN dilakukan setelah upaya administrasi di Bawaslu telah digunakan. Advokat membantu memberikan panduan agar tidak ada tindakan-tindakan yang keliru yang berisiko merugikan kepentingan hukum calon ataupun bakal calon peserta nantinya. Peran advokat yang signifikan dalam sengketa proses Pemilu | en_US |