Show simple item record

dc.contributor.authorARITONANG, LAWRENSA AGUSTO
dc.date.accessioned2023-11-20T06:55:38Z
dc.date.available2023-11-20T06:55:38Z
dc.date.issued2023-11-20
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9267
dc.description.abstractPengaturan hukum positif bagi pelaku tindak pidana haruslah diatur dalam suatu kesatuan Undang-Undang yang mengatur batasan-batasan dan juga sanksi-sanksi ketika melanggar suatu batasan yang di tentukan tersebut, salah satunya adalah Pengaturan hukum positif bagi pelaku tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekti pita cukai karena Tindak pidana penyelundupan (smuggling atau Smokkle) merupakan pelanggaran dalam ekspor atau impor, dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menimbulkan kerugian bagi negara. Kerugian negara tersebut dapat diketahui seperti kekurangan uang yang nyata yang berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau disetor kepada kas negara oleh penyelundup Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan Penegakan Hukum Pidana terhadap pelaku yang menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai Penegakan hukum pidana merupakan salah satu bentuk dari upaya penanggulangan kejahatan.en_US
dc.subjectPenegakan Hukum,en_US
dc.subjectPelaku,en_US
dc.subjectTindak Pidana,en_US
dc.subjectcukaien_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEPABEANAN ATAS PENJUALAN BARANG YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAIen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 2624/Pid.B/2020/PN.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record