dc.contributor.author | ARITONANG, LAWRENSA AGUSTO | |
dc.date.accessioned | 2023-11-20T06:55:38Z | |
dc.date.available | 2023-11-20T06:55:38Z | |
dc.date.issued | 2023-11-20 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9267 | |
dc.description.abstract | Pengaturan hukum positif bagi pelaku tindak pidana haruslah diatur dalam suatu kesatuan Undang-Undang yang mengatur batasan-batasan dan juga sanksi-sanksi ketika melanggar suatu batasan yang di tentukan tersebut, salah satunya adalah Pengaturan hukum positif bagi pelaku tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekti pita cukai karena Tindak pidana penyelundupan (smuggling atau Smokkle) merupakan pelanggaran dalam ekspor atau impor, dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menimbulkan kerugian bagi negara. Kerugian negara tersebut dapat diketahui seperti kekurangan uang yang nyata yang berasal dari pungutan negara yang tidak dibayar atau disetor kepada kas negara oleh penyelundup
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan Penegakan Hukum Pidana terhadap pelaku yang menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai Penegakan hukum pidana merupakan salah satu bentuk dari upaya penanggulangan kejahatan. | en_US |
dc.subject | Penegakan Hukum, | en_US |
dc.subject | Pelaku, | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana, | en_US |
dc.subject | cukai | en_US |
dc.title | PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEPABEANAN ATAS PENJUALAN BARANG YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAI | en_US |
dc.title.alternative | (Studi Putusan Nomor 2624/Pid.B/2020/PN.Mdn) | en_US |