dc.description.abstract | Penyelesaian sengketa melalui arbitrase menghasilkan suatu putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat, dengan demikian terhadap putusan arbitrase tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, namun ada kalanya terhadap putusan arbitrase ini dapat diajukan keberatan yang mana alasannya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional Oleh Pengadilan Negeri. Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan bahwa putusan arbitrase hanya dapat dibatalkan jika diduga mengandung unsur-unsur surat/dokumen palsu, atau ditemukan dokumen yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Untuk membuktikan ada atau tidaknya salah satu dari tiga unsur diatas harus dibuktikan dengan putusan pengadilan.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah normatif yuridis yakni dengan menggunakan data sekunder. Kesimpulan yang diperoleh dalam penelitian ini adalah bahwa syarat pembatalan yang terdapat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lebih sempit bila dibandingkan dengan syarat pembatalan putusan arbitrase dalam beberapa peraturan lainnya | en_US |