Show simple item record

dc.contributor.authorSIANTURI, BERNIKE YETJEN
dc.date.accessioned2023-08-11T04:35:13Z
dc.date.available2023-08-11T04:35:13Z
dc.date.issued2023-08-11
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8844
dc.description.abstractPada saat ini perjanjian yang sangat banyak diminati adalah perjanjian peminjaman modal. Istilah investasi atau peminjaman modal sangat oleh masyarakat pada dunia bisnis maupun dalam bahasa hukum. Pada dunia bisnis, Istilah investasi lebih dikenal, sedangkan dalam bahasa hukum lebih banyak ditemukan istilah peminjaman modal. Namun pada dasarnya dua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama. Perjanjanjian dalam peminjaman modal yang seharusnya saling menguntungkan, dimana ada yang membutuhkan modal dan ada orang yang memiliki modal dan kemudian melakukan perjanjian dengan membagi keuntungan. Akan tetapi dibalik sisi positif ada saja sisi negatif yang harus diwaspadai yaitu ada pihak yang tidak menjalankan kewajibanya sebagaimana yang sudah disepakati yang dikenal dengan wanprestasi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan (Library research) . Studi kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan dan Analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis Normatif. Memberikan Putusan Terhadap Pembayaran Ganti Rugi Oleh Tergugat Akibat Wanpprestasi Dalam Perjanjian Peminjaman Modal (Study Putusan No 55/Pdt.G/2022/Pn Pal) Bahw tergugat secara sah dan nyata telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap peminjaman modal sebagaimana yang diuraikan oleh hakim dalam pertimbanganya yaitu perjanjian yang dilakukan keduabelah pihak menggunakan akta otentik , dan perjanjian tidak dilaksanakan hingga waktu yang disepakati sehingga para tergugat terbukti bersalah secara Hukum Pelaksanaan Pembagian Ganti-Rugi Dalam Perjanjian Peminjaman Modal Dikabulkan Hakim Menyatakan kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 335.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta) sah menurut hukum, dan penulis berpendapat para tergugat harus membayar secara tanggung-tentang atau secara Hukum bersama-sama untuk melakiukan kewajibanya mengembalikan uang tersebut kepada Penggugat.en_US
dc.subjectWanprestasi,en_US
dc.subjectPeminjaman Modal,en_US
dc.subjectGugatan Perdata.en_US
dc.titleANALISIS HUKUM PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH TERGUGAT AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN MODAL (Studi Putusan Nomor 55/Pdt.G/2022/ PN. Pal)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record