dc.description.abstract | Kegiatan usaha Kafe telah membuat kebisingan yang membuat masyarakat sekitar kafe merasa terganggu, hal tersebut berisiko terhadap pendengaran penggugat dan istri, anak-anak penggugat (secara fisik), kualitas belajar, kualitas tidur dan kualitas istirahat penggugat pun menjadi terganggu, sehingga menyebabkan stress/depresi dan emosi yang tidak stabil” (secara psikis). Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha merupakan kegiatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Dan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha, maka pelaku usaha dapat diberikan tuntutan ganti rugi atas kebisingan yang ditimbulkan. Pengamatan dilakukan dengan metode yuridis normatif. | en_US |