dc.description.abstract | Hubungan antara PT. PLN dan pengguna pemakaian tenaga listrik adalah jual beli yang ketentuannya diatur dalam surat perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Berdasarkan fenomena yang terjadi, permasalahan penyalahgunaan penggunaan listrik khususnya yang terjadi di wilayah pelayanan PT.PLN ULP Medan Helvetia sangat merugikan negara dalam hal ini PLN. Penelitian ini mengungkap faktor-faktor penyebab penyalahgunaan penggunaan listrik dan penerapan sanksi terhadap penyalahgunaan listrik di PT. PLN ULP Medan Helvetia dengan metode penelitian hukum empiris. Penyalahgunaan listrik di Medan Helvetia dan sekitarnya dilatarbelakangi oleh beberapa faktor antara lain ketidaktahuan, niat, pelanggan eksternal dan kelalaian pelanggan. Dari beberapa bukti fisik yang ditemukan oleh T2 P2TL PT. PLN ULP Medan Helvetia beberapa bentuk penyalahgunaan konsumsi listrik dapat dikategorikan antara lain seperti mempengaruhi hambatan listrik, pengukuran, dan sambungan liar diluar pengukuran.
Dalam kasus penyelesaian penyalahgunaan penggunaan listrik, PLN menggunakan dasar hukum peraturan direksi PT. PLN Nomor: 088.Z.P / DIR / 2016 tentang Pengendalian Penggunaan Tenaga Listrik. Untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan pemakaian listrik, maka perlu optimalisasi sosialisasi yang terkait dengan penyalahgunaan pemakaian listrik yang benar dan aman oleh PT. PLN yang bekerja sama dengan instansi lain yang berada di wilayah Medan Helvetia dengan mekanisme tertentu. Penerapan sanksi kepada pelanggan atau pengguna PLN yang kedapatan menyalahgunakan listrik perlu memperhatikan manfaat hukumnya, terutama yang terbukti melanggar Golongan PII agar proses penyelesaian melalui ranah hukum dapat menimbulkan efek jera. Akibatnya jadi masa mendatang kejadian serupa yang berdampak pada kerugian masyarakat lainnya sebagai pengguna listrik dapat dikurangi atau diminimalisir. | en_US |