Show simple item record

dc.contributor.authorSURBAKTI, NOVITA SARI
dc.date.accessioned2023-07-03T08:34:26Z
dc.date.available2023-07-03T08:34:26Z
dc.date.issued2023-07-03
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8785
dc.description.abstractPermasalahan terkait sengketa biasanya timbul dikarenakan adanya suatu perselisihan pendapat diantara pihak-pihak yang sedang bersengketa. Mediasi merupakan pelembagaan di pengadilan yang berupaya menciptakan perdamaian diantara kedua pihak dengan terdapatnya keuntungan diantara pihak-pihak. Implementasi ialah kegiatan yang dilakukan dengan perencanaan dan mengacu kepada aturan tertentu untuk mencapai tujuan suatu kegiatan. Intinya, implementasi dapat dilakukan bila sudah terdapat rencana atau konsep acara yang hendak dilakukan. Hasil implementasi dari rencana tersebut diharapkan mencapai tujuan secara maksimal dan tidak mengecewakan orang-orang yang sudah menantikannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama, Bagaimana pengaturan hukum terkait sengketa hak atas tanah melalui mediasi?, kedua, Bagaimana penyelesaian sengketa hak atas tanah melalui mediasi dibandar lampung? (sesuai studi putusan nomor : 30/Pdt.G/2021/ PN. Tjk). Jenis Penelitian yang digunakan metode pendekatan eksplanatif. Dengan metode ini penulis bermaksud mengumpulkan data historis dan mengamati sencara seksama mengenai aspek-aspek tertentu yang berkaitan erat dengan masalah yang diteliti sehingga akan diperoleh data-data yang menunjang penyusunan penulisan penelitian ini. Data yang diperoleh tersebut kemudian diproses, dianalisis lebih lanjut dengan dasar-dasar teori yang telah dipelajari sehingga memperoleh gambaran mengenai objek tersebut dan dapat ditarik kesimpulan mengenai masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa Dasar hukum mediasi di pengadilan adalah PERMEN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2016. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dalam hasil putusannya kedua pihak yang bersengketa sepakat berdamai dan setelah berdamai para pihak wajib memiliki Nota Perdamaian yang dimana kekuatan hukum Nota Perdamaian bagi kedua belah pihak dalam perkara sengketa kepemilikan atas tanah (Studi Putusan Nomor : 30/Pdt.G/2021/ PN. Tjk) mempunyai akibat hukum yang berhubungan langsung dengan hukum. Sebagaimana diatur dalam putusan pengadilan, kekuatan hukum akta perdamaian memiliki tiga kekuatan. Yaitu, mengikat, bukti, dan cabang eksekutif, serta memiliki tiga kekuatan hukum untuk membuat keputusan mengenai akta perdamaian.en_US
dc.subjectImplementasi;en_US
dc.subjectSengketa Tanah;en_US
dc.subjectMediasi.en_US
dc.titleIMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH MELALUI JALUR MEDIASI DI BANDAR LAMPUNG. (STUDI PUTUSAN NOMOR: 30/PDT.G/2021/PN. TANJUNG KARANG)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record