dc.description.abstract | Permasalahan mengenai harta warisan seringkali menimbulkan permasalahan. Dalam hal ini permasalahan yang paling tidak bisa diterima adalah pembagian warisan terhadap anak angkat. Anak angkat berhak mendapatkan harta warisan menyangkut rasa keadilan dengan ukuran kesejahteraan dan kehidupan dimasa yang akan datang dari anak angkat tersebut. Beberapa hal praktek anak angkat dilakukan dalam kehidupan umat Islam, yang tentunya dilatarbelakangi berbagai pertimbangan kemanusiaan, salah satunya adalah untuk meningkatkan derajat dan menolong anak yatim serta orang miskin, tidak jarang justru eksistensi anak angkat dalam keluarga terlihat lebih dekat dengan orangtua angkatnya, konflik horizontal diantara anak angkat dan keluarga sedarah mengenai harta warisan sudah sering terjadi, dan terkadang menimbulkan kegelisahan dalam masyarakat, yang prinsipnya mengenai rasa keadilan dan kemanusiaan . Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yang diperoleh dengan membaca, mempelajari buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, majalah, internet, dan dokumen pendukung yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini. Mengangkat anak termasuk bagian substansi dari hukum perlindungan anak yang telah menjadi bagian dari hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sesuai dengan adat istiadat dan motivasi yang berbeda-beda serta perasaan hukum yang hidup dan berkembang dimasing-masing daerah. Sedangkan masalahnya adalah perolehan harta anak angkat melalui Kompilasi Hukum Islam dalam rangka pemberian rasa keadilan bagi para ahli waris yang diteliti dalam Putusan Nomor 70/Pdt.G/2020/PTA.Sby. Adapun tujuan untuk mengetahui konsep hak anak angkat yang dapat diperoleh dari harta orangtua angkatnya dan untuk mengetahui tentang Kompilasi Hukum Islam dalam mengatur hak anak angkat terhadap harta orangtua angkatnya dalam studi putusan Nomor 70/Pdt.G/2020/PTA.Sby. | en_US |