dc.description.abstract | Penelitian ini tentang Tinjaun Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Mantan Istri Terhadap Harta Bawaan Mantan Suami Setelah Terjadi Perceraian. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan istri terhadap harta bawaan mantan suami setelah terjadi perceraian dan untuk mengetahuai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah analisa kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Harta bawaan dari suami istri dan harta yang di peroleh masing masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing masing sepanjang para pihak tidak menentukan ke hal lain, kemudian Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara yakni tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tidak pernah datang menghadap persidangan, dan ternyata tidak datangnya tergugat tersebut tanpa suatu alasan yang sah. Ketidakhadiran tergugat di persidangan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasa yang sah, oleh karena itu tergugat tidak hendak mempertahankan kepentingannya. | en_US |