Show simple item record

dc.contributor.authorLAHAGU, FARIDA MARIA VINSENSIA
dc.date.accessioned2023-06-19T05:34:49Z
dc.date.available2023-06-19T05:34:49Z
dc.date.issued2023-06-19
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8769
dc.description.abstractDi Indonesia, pelaksanaan pemenuhan hak anak masih memiliki kualitas perlindungan dan pemeliharaan yang rendah dan perlu banyak perbaikan, sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan sewenang-wenang terhadap anak. Pemerintah Daerah Kota Medan, dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Medan Nomor 12 Tahun 2022 dan Kebijakan Layak Anak sebagai Rencana Aksi Daerah merupakan program atau kegiatan yang terintegrasi dan terukur yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Medan dalam mengasuh dan melindungi anak di Kota Medan. Ditetapkan dalam rangka pembangunan kota untuk memenuhi hak-hak anak secara terintegrasi, sistematis dan berkelanjutan. Dalam hal ini, ruang lingkup penelitian ini bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945, peraturan-peraturan yang terkait, dan data-data atau bahan-bahan yang berasal dari lembaga-lembaga yang berwenang dan juga berkaitan dengan pembahasan penelitian ini dengan tipe penelitian hukum yang digunakan penulis adalah penelitian normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini untuk menghasilkan laporan penelitian yang baik adalah Penelitian Hukum Normatif yang dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum. Dalam rangka mengefektifkan segala upaya untuk mewujudkan Kota Layak Anak pendekatan dilakukan dengan memperhatikan konsep dan tahapan pengembangan Kota Layak Anak sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dan dengan itu, Pemerintah Daerah Kota Medan membentuk Sekretariat dan Gugus Kota Layak Anak berdasarkan Surat Keputusan Walikota Medan Nomor 463/11100.K/XII/2017. Serta untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan program dan/atau kebijakan ini, yaitu dalam bentuk kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Medan.en_US
dc.subjectKebijakan,en_US
dc.subjectKota Medan,en_US
dc.subjectPerlindungan Anak,en_US
dc.subjectKota Layak Anaken_US
dc.titleKOTA MEDAN SEBAGAI KOTA LAYAK ANAK IMPLEMENTASI PASAL 34 UUD 1945 BERDASARKAN PERATURAN WALI KOTA MEDAN NOMOR 12 TAHUN 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record