dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontekstualisasi prinsip kekuasaan sebagai amanah dalam pelembagaan pertanggungjawaban Presiden menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yang menggunakan data sekunder. Penelitian menemukan bahwa kontekstualisasi prinsip kekuasaan sebagai amanah dalam pertanggungjawaban Presiden/Wakil Presiden RI dilembagakan melalui sejumlah ketentuan yang ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945, antara lain: (1) pertanggungjawaban Presiden apabila terjadi sengketa kewenangan antar Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi, sebagai pertanggungjawaban atas pelaksana kewenangannya; (2) pertanggungjawaban Presiden apabila diduga melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi, sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan; (3) Presiden turut bertanggungjawab dalam perkara pengujian UU terhadap Undang-Undang Dasar, sebagai pertanggungjawabannya dalam membentuk dan menetapkan undang-undang; (4) Presiden turut bertanggungjawab dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU, sebagai pertanggungjawabannya dalam membentuk dan menetapkan Undang-Undang; serta (5) pertanggungjawaban Politik secara langsung kepada Rakyat. | en_US |