dc.description.abstract | Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah daerah berperan dalam pembentukan peraturan daerah melalui proses pengajuan, pembahasan, dan penetapan peraturan daerah. Pemerintah daerah juga berperan dalam menjamin pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi peraturan daerah yang diterbitkan. Dalam hal ini, pemerintah daerah berperan aktif dalam menjamin efektivitas dan efisiensi peraturan daerah dalam menunjang pembangunan daerah.Pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah harus memperhatikan aspek-aspek yang relevan dengan kepentingan masyarakat setempat serta harus memperhatikan Undang-Undang yang berlaku. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait dalam proses pembentukan peraturan daerah, seperti DPRD dan stakeholder daerah lainnya.Peraturan daerah merupakan salah satu mekanisme yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam mengelola daerahnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penlitian Yuridis Normatif, yaitu suatu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data skunder belaka. Berdasarkan judul penelitian ini, penelitian yang dilaksanakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin ilmu hukum.
Peran pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah juga harus memperhatikan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik di tingkat nasional maupun daerah lain. Hal ini penting untuk menjamin konsistensi dan keseragaman peraturan daerah dalam sistem perundang-undangan yang ada. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan aspek partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah, karena peraturan daerah yang diterbitkan harus sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat setempat. | en_US |