dc.description.abstract | Transaksi bisnis dan belanja secara online cukup berkembang di Indonesia. Dapat dilihat dari semakin banyaknya online shop atau toko online yang menyebar di media internet. Dalam memasarkan produknya pelaku usaha menggunakan iklan sebagai media promosi, salah satunya testimoni. Testimoni atau ulasan produk merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi kegiatan berbelanja via online. Tingkat kepercayaan konsumen terhadap ulasan atau review produk juga meningkat dari tahun ke tahun. Sayangnya, otentisitas ulasan mulai dipertanyakan seiring dengan maraknya review palsu yang menyesatkan konsumen. Hal ini merugikan konsumen sekaligus mempengaruhi kredibilitas penjual atau platform Electronic Commerce itu sendiri. Permasalahan yang dibahas yakni mengenai pengaturan perlindungan konsumen terkait testimoni tidak sesuai dalam bertransaksi di Electronic Commerce di Indonesia, kendala dan solusi dalam penyelesaian sengketa terkait dengan adanya testimoni tidak sesuai dalam bertransaksi di Electronic Commerce.
Metode penelitian skripsi ini mengacu pada penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisa, menelaah, atau menjelaskan peraturan hukum untuk mengetahui makna yang dikandung dalam perundang-undangan dan penerapannya dalam praktek. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder baik bahan hukum sekunder maupun tersier dengan metode pengumpulan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundangundangan, buku-buku, jurnal ilmiah, dan internet yang nilainya relevan dengan permasalahan yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan konsumen terkait testimoni tidak sesuai diakomodasi oleh UU Perlindungan Konsumen, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Upaya perlindungan hukum terhadap konsumen adalah dengan adanya pertanggungjawaban pelaku usaha yang terbagi atas 3 (tiga) bentuk, yakni secara perdata, pidana dan administrasi negara. Penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen dapat ditempuh melalui jalur litigasi dan non litigasi. | en_US |