dc.description.abstract | Dengan adanya kenaikan harga yang tidak wajar tiket maskapai penerbangan setelah peak season pada bulan Desember 2018 hingga pertengahan bulan Januari 2019 telah menginisiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia untuk mengumpulkan data dan/atau informasi ada tidaknya dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa layanan angkutan niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
Metode yang digunakan dalam mengumpulkan data di dalam Penelitian ini adalah Metode metode library research (kepustakaan),yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan yaitu Peraturan yang berkaitan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) .
Berdasarkan Rumusan masalah yang pertama mengenai Analisis Pada Pertimbangan Majelis Komisi KPPU (Komisi Pengawasa Persaingan Usaha) dalam putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019, para terlapor terbukti secara sah melanggar pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Tentang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan terbuktinya para terlapor bersalah kemudian dikenakan sanksi berupa wajib melaporkan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil setiap kebijakan pelaku usaha yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang harus dibayar kepada konsumen, dan masyarakat selama dua (2) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. | en_US |