dc.description.abstract | Minuman keras merupakan minuman beralkohol yang mengandung etanol yang mana banyak diproduksi dan dikonsumsi di Indonesia oleh masyarakat yang beragam,contohnya yaitu seperti bir, anggur, arak, tuak.Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 angka 1 dijelaskan bahwa “Minuman Beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan menjadi 3 golongan yaitu minuman beralkohol golongan A, minuman beralkohol golongan B dan minuman beralkohol golongan C. Arak merupakan salah satu jenis minuman beralkohol yang termasuk kedalam kategori golongan B.Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Perpres Nomor 74 Tahun 2013 bahwasanya minuman keras seperti arak termasuk kedalam kategori pangan. Dengan demikian, dalam hal ini produksi, peredaran, perdagangan, dan konsumsi minuman beralkohol seperti arak dikendalikan sesuai dengan Pasal (2) Peraturan Perpres 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Berdasarkan Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Mtk adalah penjatuhan sanksi terhadap pelaku “Bersama-sama dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri untuk di perdagangkan dalam kemasan eceran”. Dalam menganalisa permasalahan tersebut perlu menggunakan hukum normatif. Metode yang digunakan dalam menganalisisnya yaitu dengan metode kualitatif, dan metode pendekatan yang yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus pendekatan korporatif, dan pendekatan konseptual. Sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan tidak mengenal studi lapangan.Penerapan hukum dalam proses tindak pidana pengedaran dan pengolahan minuman beralkohol tanpa izin edar, secara hukum pidana materil yang di terapkan oleh jaksa penuntut umum dalam Perkara Nomor 96/Pid.Sus/2020/PN Mtk sudah tepat. | en_US |