Show simple item record

dc.contributor.authorHUTAGALUNG, GRACIA M.
dc.date.accessioned2023-06-15T09:11:28Z
dc.date.available2023-06-15T09:11:28Z
dc.date.issued2023-06-15
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/8742
dc.description.abstractKeamanan pangan di Indonesia masih jauh dari keadaan aman, yang dapat dilihat dari peristiwa keracunan makanan yang banyak terjadi belakangan ini. Dalam kondisi demikian, konsumen pada umumnya belum mempedulikan atau belum mempunyai kesadaran tentang makanan yang mereka konsumsi, sehingga belum banyak menuntut produsen untuk menghasilkan produk makanan yang aman dan sesuai dengan mutu. Untuk melindungi dan menjaga hak konsumen telah ditetapkan Hukum terkait tindak Pidana Pangan. Dalam mencapai tujuan penelitian hukum pangan, dilakukan metode tinjauan pustaka dan juga analisis yuridis berupa pencarian terhadap sumber-sumber hukum seperti perundang-undangan, catatan hukum, hasil penelitian, hasil karya dalam bidang hukum dan juga putusan hakim terkait pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana yang memproduksi dan memperdagangkan pangan tidak sesuai dengan mutu. selain itu, diperlukan dukungan kamus, buku dan juga ensiklopedia yang membahas tentang hukum dan perundang-undangan terkait sanksi dan hukuman pelaku tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan mutu. Banyak oknum yang memalsukan kualitas suatu pangan dengan merk dagang memiliki kualitas yang bagus sebagaimana contoh kasus pada studi putusan nomor 1055/Pid.Sus/2021/Pn Pbr. Dalam pemberian sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan pangan tidak sesuai mutu hakim memberikan sanksi hukum terhadap pelaku pada contoh kasus pada studi putusan nomor 1055/Pid.Sus/2021/Pn Pbr, diberikan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan dipotong masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memusnahkan pangan palsu serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara.en_US
dc.subjectSanksi Pidana,en_US
dc.subjectMemproduksi,en_US
dc.subjectMemperdagangkan,en_US
dc.subjectPangan,en_US
dc.subjectMutu,en_US
dc.titlePEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA MEMPRODUKSI DAN MEMPERDAGANGKAN PANGAN YANG TIDAK SESUAI DENGAN MUTU (Studi Putusan Nomor 1055/Pid.Sus/2021/Pn Pbr)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record